Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan


Untuk mengunduh peraturan  Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, klik tautan di bawah.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,

Standar Isi Kurikulum


Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SMP/MTs


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
SKL tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan


Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar Proses


Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,

Standar Pembiayaan Pendidikan

Untuk mengunduh peraturan Standar Pembiayaan Pendidikan, klik tautan di bawah.

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Standar Pengelolaan Pendidikan


Untuk mengunduh peraturan Standar Pengelolaan Pendidikan, klik tautan di bawah.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
  • standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, 
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan 

Standar Penilaian Pendidikan


Untuk mengunduh peraturan  Standar Penilaian Pendidikan, klik tautan di bawah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan