Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
SKL tersebut meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat,
Untuk mengunduh peraturan Standar Pembiayaan Pendidikan, klik tautan di bawah.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.